Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Aipda Robig Ajukan Banding Sanksi Pemecatan, Polda Jateng: Dia Sendiri yang Tahu Apa Alasannya

×

Aipda Robig Ajukan Banding Sanksi Pemecatan, Polda Jateng: Dia Sendiri yang Tahu Apa Alasannya

Sebarkan artikel ini
Berkas Robig | Sidang Etik Robig | Banding Robig
Anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, saat akan mengikuti sidang kode etik di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Menurut Artanto, masih ada beberapa hal yang perlu penyidik selesaikan, termasuk melengkapi keterangan saksi ahli dan pengecekan lokasi oleh Bidang Laboratorium dan Forensik.

“Berkas harus lengkap, mulai dari keterangan saksi hingga dokumen pendukung lainnya, sebelum dikirim ke JPU untuk diteliti,” jelasnya.

Gamma tertembak pada 24 November 2024 dini hari di Jalan Candi Penataran Semarang. Insiden itu juga melukai dua temannya, A dan S. Gamma meninggal setelah terkena tembakan di pinggang kanan, sementara A dan S mengalami luka akibat peluru yang meleset.

BACA JUGA: Tersangka Penembakan Gamma, Aipda Robig Terjerat Pasal Berlapis, Salah Satunya UU Perlindungan Anak

Aipda Robig, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, langsung tertetapkan menjadi tersangka. Ia terkena Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sidang etik pada 9 Desember 2024 memutuskan bahwa tindakan Robig mencoreng institusi, dengan hukuman PTDH dan penempatan khusus selama 14 hari.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut hadir dalam sidang etik, menyebut bahwa Robig telah menyampaikan pembelaannya sebelum akhirnya menerima putusan PTDH.

“Dia memiliki hak membela diri, namun tetap mengajukan banding setelah jatuh putusan,” ujar Anam. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan