Menurut Anam, pembelaan itu adalah hak Aipda Robig untuk menjelaskan alasannya menembak tiga pelajar SMK tersebut.
“Layaknya persidangan dia memang punya hak untuk melakukan pembelaan dan dia juga mengajukan banding atas keputusan sidang etik,” kata Anam usai sidang etik.
Hanya saja, Anam yang mengikuti jalannya sidang etik enggan mengungkap isi pembelaan atau alibi yang Aipda Robig sampaikan.
BACA JUGA: Video Cerita Korban Selamat Penembakan Aipda Robig, Bantah Serempet Pelaku
Ia hanya menegaskan bahwa pembelaan tersebut tidak sesuai dengan temuan fakta-fakta, baik dari rekaman CCTV maupun keterangan saksi. Oleh karena itu, keputusan PTDH tetap jatuh pada Aipda Robig.
“Saya kira apa pun pembelaan dari saudara Aipda Robig itu adalah hak dia. Tapi komisi kode etik memilih kesaksian-kesaksian yang ada di dalam sidang etik tadi terutama dari anak-anak dan keluarga,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengaku optimis jika banding yang Aipda Robig ajukan tidak akan diterima. Jika sampai banding tersebut diterima, kata Zainal, hanya akan semakin menjatuhkan citra Polri di mata masyarakat.
“Banding itu memang hak daripada teradu. Kalau diterima ya publik atau masyarakat pasti kecewa, menilai citra polisi buruk, karena perbuatannya merusak citra institusi Polri itu sendiri,” tegas Zainal. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi