Hukum & Kriminal

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Gamma Pecah di Ruang Sidang

×

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Gamma Pecah di Ruang Sidang

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Aipda Robig Zainudin bin Mulyono saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, 8 Agustus 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv

SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zainudin, terdakwa penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17), siswa SMKN 4 Semarang. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Saat membacakan vonisnya, Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, mengungkap Robig terbukti menembak korban yang saat kejadian masih di bawah umur.

“Terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” ujar Mira.

BACA JUGA: Pengacara Gamma Sebut Pledoi Robig Menyakiti Keluarga: Penembakan Bukan untuk Selamatkan Diri, Terbantahkan

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Robig. Hingga saat ini, Aipda Robig masih tercatat sebagai anggota Polri aktif.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Robig Zainudin bin Mulyono penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti penjara satu bulan,” ucap Mira.

Sebagai informasi, vonis yang Majelis Hakim jatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Selain itu, Majelis Hakim menyebut bahwa tak ada sesuatu yang mengancam Robig saat ia melakukan tembakan.

“Tembakan justru mengakibatkan meninggal dunia, Gamma 17 tahun,” sambung hakim.

Punya tanggungan keluarga jadi alasan peringanan vonis

Dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim menyatakan Robig mencoreng nama baik institusi Polri.

Sebagai pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Robig tidak mencerminkan sikap sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan