Hukum & Kriminal

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Gamma Pecah di Ruang Sidang

×

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Gamma Pecah di Ruang Sidang

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Aipda Robig Zainudin bin Mulyono saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, 8 Agustus 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri,” ujar Mira.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyampaikan hal yang meringankan, tak lain ialah status Robig sebagai kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan istri dan anak.

BACA JUGA: Klaim Tembakan Robig Sesuai SOP, Pledoi Kuasa Hukum Sebut Gamma Beli Senjata di Instagram, Bayar via DANA

“Keadaan yang meringankan terdakwa di tanggungan keluarga, istri, dan anak-anak,” terang dia.

Robig disebut terbukti melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 untuk perbuatan yang mengakibatkan luka.

Terhadap vonis tersebut, Robig dan kuasa hukumnya memilih opsi ‘pikir-pikir’ selama tujuh hari yang hakim tawarkan.

Mendengar putusan tersebut, tangis keluarga Gamma pun pecah di ruang sidang. Mereka tampak lega dengan putusan hakim yang sama dengan tuntutan JPU sebelumnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan