“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri,” ujar Mira.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyampaikan hal yang meringankan, tak lain ialah status Robig sebagai kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan istri dan anak.
“Keadaan yang meringankan terdakwa di tanggungan keluarga, istri, dan anak-anak,” terang dia.
Robig disebut terbukti melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 untuk perbuatan yang mengakibatkan luka.
Terhadap vonis tersebut, Robig dan kuasa hukumnya memilih opsi ‘pikir-pikir’ selama tujuh hari yang hakim tawarkan.
Mendengar putusan tersebut, tangis keluarga Gamma pun pecah di ruang sidang. Mereka tampak lega dengan putusan hakim yang sama dengan tuntutan JPU sebelumnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi