Ia juga menyampaikan harapan keluarga agar sanksi yang diberikan maksimal, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kalau ditanyakan kepada kami atau pihak keluarga, apakah harapannya soal sidang etik? Ya harapannya maksimal. Maksimalnya apa, bisa PTDH,” imbuhnya.
BACA JUGA: Tindakan Eksesif, Aipda Robig Tak Beri Tembakan Peringatan Sebelum Dor Mati Siswa SMK Semarang
Di sisi lain, juru bicara keluarga korban, Subambang, menyampaikan harapan agar penyelidikan berlangsung profesional.
“Kami berharap proses ini tuntas secara formil dan materiil, sehingga kebenaran terungkap,” ungkapnya.
Kasus ini bermula saat Aipda Robig melepas dua tembakan ketika mencoba melerai tawuran antar-geng pada Minggu, 24 November 2024 dini hari. Tembakan tersebut mengenai tiga siswa SMKN 4 Semarang.
G meninggal dunia setelah tertembak di pinggang, sementara A dan S mengalami luka ringan. Aipda Robig kini menjalani proses hukum internal di Bid Propam Polda Jateng. Keluarga korban juga telah melapor resmi atas kejadian ini. (*)