Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

AJI Semarang Kecam Jurnalis Intimidasi Keluarga Siswa Ditembak Polisi: Wartawan Bukan Humas Polri

×

AJI Semarang Kecam Jurnalis Intimidasi Keluarga Siswa Ditembak Polisi: Wartawan Bukan Humas Polri

Sebarkan artikel ini
Wartawan Polisi | Kompolnas Siswa | AIpda Robig | Densus Teroris | penembakan Maine, AS | sabung ayam
Ilustrasi pistol. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam tindakan wartawan yang ikut mengintervensi kasus GRO (17) siswa tertembak mati polisi agar tak membukanya ke publik.

Terungkapnya keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.

Kerabat ini mengaku, sehari selepas terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan almarhum GRO, keluarga didatangi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, bersama seorang wartawan bercirikan berbadan gempal, Senin, 25 November 2024 malam.

BACA JUGA: Keluarga Gamma Tak Ikuti RDP di DPR RI: Undangan Mendadak Batal, Tak Bisa Buka Link Zoom

Perwakilan keluarga ini telah ditunjukkan foto seorang wartawan yang dimaksud dan ia pun membenarkan.

Dalam pertemuan tersebut, polisi dan wartawan ini meminta keluarga GRO untuk menandatangani surat pernyataan serta video. Surat itu intinya mereka telah mengikhlaskan kematian almarhum.

Namun keluarga menolak mentah-mentah permintaan tersebut. Alasan keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang itu tidak sesuai fakta sebenarnya.

Wartawan bukan humas polisi

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, mengatakan, perbuatan jurnalis atau wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian GRO adalah tindakan serius yang mencederai profesi jurnalis.

Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu.

“Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Aris, Selasa, 3 Desember 2024.

Aris merinci, dalam Pasal 4 UU Pers jelas termaktub kemerdekaan pers terjamin sebagai hak asasi manusia. Kemudian, untuk menjamin kemerdekaan pers, maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Namun, wartawan dalam kasus GRO ini malah berupaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut.

Dalihnya, Kapolrestabes Semarang akan merilis kasus tersebut, tetapi selepas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan