SEMARANG, beritajateng.tv – AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi perhatian lantaran anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Sekarang, ia telah dicopot dari posisinya sebagai KBO Ditresnarkoba di Polda Sumatera Utara karena dampak dari kasus tersebut.
Menurut informasi yang tertera di situs KPK, AKBP Achiruddin hanya memiliki dua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yaitu pada tahun 2011 dan 2021.
Meskipun telah berlalu 10 tahun, nilai harta kekayaannya tetap tidak berubah dan angka total kekayaannya sama persis, yaitu sebesar Rp 467.548.644.
Harta Kekayaan AKBP Achruddin Hanya Tercatat Rp 467 Juta
LHKPN AKBP Achiruddin pada tahun 2011 tidak dapat publik akses dan hanya tercatat bahwa harta tersebut pelapornya ialah Achiruddin saat menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Binjai.
Sementara itu, LHKPN kedua Achiruddin tercatat pada tanggal 24 Maret 2021 dan pelaporannya ialah saat ia menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 di Polda Sumut.
Rincian harta kekayaannya ialah sebagai berikut: Ia memiliki tanah seluas 566 m2 di Medan dengan nilai sebesar Rp 46.330.000. Selain itu, ia juga mempunyai mobil Toyota Fortuner dengan nilai sebesar Rp 370.000.000. Kemudian, ia punya kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644. Jadi total kekayaannya adalah Rp 467.548.644.