Lebih lanjut, AKBP Donny menjelaskan, hasil autopsi menunjukkan bahwa korban memiliki luka pada daerah kemaluan dan lecet pada dubur.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul ini sejak bulan Agustus 2023 hingga Sabtu, 14 Oktober 2023 lalu. Akibat pemerkosaan terakhir, korban merasa sakit karena selain itu, korban juga mengidap penyakit TBC yang menyebar hingga ke otaknya,” tuturnya.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Jateng Tahun 2023 Menurun, Ini Upaya DP3AKB
Pemerkosaan ini terjadi sebanyak tujuh kali dan biasanya tersangka lakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Tersangka melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap korban untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Atas kejahatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. AY kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Kami mendakwa tersangka dengan pasal pencabulan terhadap anak karena belum dapat dipastikan apakah kematian korban berkaitan dengan pemerkosaan, mengingat korban juga menderita penyakit TBC,” tandas AKBP Donny. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi