Dalam perkara ini tersangka RAS terkena Pasal 479 ayat (1), (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Terhadap pelaku anak, proses penanganannya melalui ketentuan sistem peradilan pidana anak.
“Untuk pelaku yang masih anak. Tentunya penanganannya melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak- hak anak,” kata Iptu Arie.
Kronologi Penjambretan
Perihal amarah warga juga ada pembenaran oleh Kasmuri (53). DIa menjadi salah satu saksi mata yang sempat menolong korban dan mengejar para pelaku penjambretan.
Saat berada mengisi BBM di warung dekat lokasi kejadian, mendengar teriakan korban yang meminta tolong karena jadi korban jambret. Dia kemudian ikut mengejar para pelaku yang berupaya melarikan diri.
BACA JUGA: Nala Indonesian Tea, Teh Artisan Asal Batang yang Tembus Pasar Australia hingga Eropa
Karena banyak warga yang mengejar dan panik, para pelaku yang mengendarai Honda Vario kemudian terjatuh. Ini terjadi setelah kendaraannya menabrak rumah warga.
“Akhirnya warga melampiaskan amarah mereka dengan membakar sepeda motor pelaku,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





