SEMARANG, beritajateng.tv – Aparat kepolisian menenangkan warga yang tersulut amarah atas tindakan tiga dari lima orang pelaku penjambretan yang menyasar perempuan di Kabupaten Semarang.
Kepolisian melakukan hal itu, usai para pelaku penjambretan gagal melakukan aksinya kepada seroang karyawati yang mengendarai motor sendirian, di Dusun Panggang, Desa dan Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.
Upaya ini terjadi setelah tiga dari lima orang pelaku yang mencoba kabur terjatuh dan warga langsung mengamankannya. Warga yang marah sempat mendatangi ketiga pelaku saat dirawat di Puskesmas Kaliwungu.
BACA JUGA: Karyawati di Kabupaten Semarang Lawan 5 Orang Jambret, 3 Orang Tabrak Rumah Warga
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, bisa meredakan situasi dan kemarahan warga saat mendatangi Puskesmas Kaliwungu.
“Dari lima orang tersebut, satu orang sudah berusia dewasa, sementara empat lainnya masih di bawah umur,” katanya, di Kabupaten Semarang, Sabtu 19 September 2026.
Dia mengatakan, saat ini kelima orang yang dugaannya terlibat dalam aksi penjambretan tersebut telah mendapat penanganan di Mapolres Semarang untuk mendapat proses hukum.
Prioritas Redakan Amarah Warga
Kapolsek Kaliwungu, Iptu Arie mengatakan, prioritas aparat kepolisian atas peristiwa tersebut yakni menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta meredakan memarahan warga.
“Ketika situasi di lokasi mulai tidak terkendali, personel Satreskrim, Satsamapta dan Polsek Kaliwungu segera mengevakuasi para pelaku untuk mencegah hal- hal yang tidak baik,” katanya.
Dia mengatakan, kelima tersangka yang mendapat penahanan yakni RAS alias R (18), DA (14), MAF (14), ANS (14) dan MR (13).
BACA JUGA: Penjambretan Mahasiswi di Kemiri Salatiga Terekam CCTV, Dua Pelaku Ditangkap
Terlebih, kata Iptu Arie, dalam peristiwa tersebut, salah satu kendaraan Honda Vario sebagai kendaraan tiga pelaku, R (18), MR (13) dan ANS (14) sempat menjadi sasaran amukan warga dan mendapat aksi pembakaran oleh massa.
Dalam perkara ini tersangka RAS terkena Pasal 479 ayat (1), (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Terhadap pelaku anak, proses penanganannya melalui ketentuan sistem peradilan pidana anak.
“Untuk pelaku yang masih anak. Tentunya penanganannya melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak- hak anak,” kata Iptu Arie.
Kronologi Penjambretan
Perihal amarah warga juga ada pembenaran oleh Kasmuri (53). DIa menjadi salah satu saksi mata yang sempat menolong korban dan mengejar para pelaku penjambretan.
Saat berada mengisi BBM di warung dekat lokasi kejadian, mendengar teriakan korban yang meminta tolong karena jadi korban jambret. Dia kemudian ikut mengejar para pelaku yang berupaya melarikan diri.
BACA JUGA: Nala Indonesian Tea, Teh Artisan Asal Batang yang Tembus Pasar Australia hingga Eropa
Karena banyak warga yang mengejar dan panik, para pelaku yang mengendarai Honda Vario kemudian terjatuh. Ini terjadi setelah kendaraannya menabrak rumah warga.
“Akhirnya warga melampiaskan amarah mereka dengan membakar sepeda motor pelaku,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





