“Penetapan KLB tersebut kami lakukan setelah Pemerintah Kabupaten Blora menerima surat resmi dari Badan Gizi Nasional menyusul tingginya jumlah siswa yang terdampak,” ujarnya, Kamis, 27 November 2025, dalam Antara.
Penetapan KLB, kata Sri, berdasarkan pada jumlah kasus yang signifikan. Sedangkan pihak yang berwenang mengeluarkan rekomendasi resmi terkait data korban dan perkembangan kasus dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Blora tetap bersikap terbuka atas insiden tersebut. Penyedia makanan MBG, yakni SPPG Karangjati 1 Blora, juga disebut telah menerima surat penghentian operasional sementara dari Direktorat Pemantauan dan Pengawasan melalui Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
“Surat penghentian operasional sudah terbit. Ini bagian dari langkah penanganan dan evaluasi menyeluruh,” ujar Sri yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Blora. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





