“Pihak keluarga Gamma pun sama, menuntut kebenaran dan keadilan untuk dapat kepastian hukum. Tentu pihak keluarga pengin kami mendampingi Robig. Tentu yang beri kuasa Mas Robig sendiri,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mempersilahkan Aipda Robig Zaenudin untuk menyewa pengacara untuk mendampingi saat proses persidangan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengaku posisi Robig yang masih berstatus tersangka tetap diperbolehkan mencari perlindungan untuk menghadapi tahap persidangan.
“Itu haknya bersangkutan. Karena dia statusnya masih anggota sebenarnya ada hak juga kalau dia menggunakan pengacara, ya jadi hak dia juga,” ungkap Artanto kepada wartawan saat rilis akhir tahun di Gedung Borobudur Polda Jateng, Jumat, 27 Desember 2024.
BACA JUGA: Tindak Lanjuti Putusan Pemberhentian Tidak Hormat, Aipda Robig Dapat Kesempatan 21 Hari Susun Memori Banding
Kendati telah mendengar bahwa Robig meminta pendampingan pengacara, namun ia tak tahu apakah atas inisiatif Robig atau tidak. Untuk yang pasti, pihaknya mengizinkan Robig untuk mencari pengacara yang dapat membelanya di ruang sidang.
Terlebih, kata Artanto, Robig masih bisa mendapatkan perlindungan. Sehingga apapun keputusan Robig di serahkan kepada yang bersangkutan.
“Ini boleh-boleh saja. Karena sistem peradilan setiap tersangka boleh di bantu pengacara. Yang bersangkutan kan masih bisa mendapat perlindungan ya jadi terserah beliau memilih,” tuturnya. (*)
Editor: Farah Nazila