Deny telah berhasil ditangkap terlebih dahulu dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, yang membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam keterangannya, Deny mengungkap bahwa duel tersebut terjadi setelah adanya saling tantang melalui media sosial.
BACA JUGA: Polisi Buru DPO Alba Fajri Pentolan Gangster Semarang Kasus Duel di Dr. Cipto, Begini Ciri-cirinya
“Dia tantang yang nonton live. Katanya, siapa yang berani sekarang. Saya komentar live-nya, terus saya DM,” ungkap Deny saat berada di Polrestabes Semarang, belum lama ini.
Sebelum duel dengan Alba, Deny juga sempat menenggak minuman keras.
“Alasan duel karena bosan, tidak ada kegiatan,” tambahnya.
Kasus ini masih terus berkembang, dan pihak kepolisian berharap agar Alba segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang berlaku. (*)