SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berhasil diamankan Bea Cukai Semarang. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) MPA Semarang Bier Budy Kismulyanto menyebut kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 miliar.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 2.012.000 batang rokok ilegal, kerugiannya itu Rp 2.525.060.000. Dari penangkapan tersangka, potensi kerugian negara yang dapat terselamatkan sebesar Rp 1.730.611.740,” ujarnya saat menghadiri konferensi pers di halaman Kantor KPPBC MPA Semarang, Kamis 12 Oktober 2023.
Adapun jenis rokok tersebut, lanjut Budy, merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merk.
Sebanyak dua orang tersangka telah tertetapkan, masing-masing berinisial SR selaku sopir dan BS selaku sopir cadangan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya terbayarkan.
BACA JUGA:Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Lebih lanjut, Budy mengaku wilayah Semarang merupakan perlintasan rawan peredaran rokok ilegal.
“Kalau rokok ilegal memang Semarang ini sebagai perlintasan, karena Semarang ini rata-rata pabrikinya lurus juga dari wilayah timur,” beber Budy.
Sempat kejar-kejaran saat penangkapan kedua tersangka
Budy mengaku, penangkapan kedua tersangka itu bekerja sama dengan berbagai pihak, yakni Satpol PP Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, hingga Kabupaten Kendal.