Pihaknya menegaskan, KPU tidak memiliki ruang gerak dalam mengomentari substansi dari putusan keluaran suatu lembaga.
“Kami dalam hal ini tidak akan mungkin punya ruang gerak untuk mengomentari substansi dari putusan. Kewajiban kami ya menghormati dan kemudian menindaklanjutinya,” tegasnya.
Ke depannya, trusting news indicator menjadi sangat penting, sebab indikator ini menjadi parameter bagaimana sebuah media dapat menjadi kepercayaan sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap media. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




