Jateng

Angkot di Semarang Ramai Stiker Caleg dan Capres, Bawaslu Jateng Tegaskan Itu Dilarang

×

Angkot di Semarang Ramai Stiker Caleg dan Capres, Bawaslu Jateng Tegaskan Itu Dilarang

Sebarkan artikel ini
angkot semarang
Angkot berstiker kampanye yang melintas di Jalan Pandanaran, Kota Semarang pada Senin, 8 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) telah melarang pemasangan stiker kampanye pada transportasi umum, tak terkecuali angkot.

Namun ternyata pelarangan yang Bawaslu buat itu tak diindahkan beberapa angkutan umum. Buktinya, masih ada angkot berhiaskan stiker calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berseliweran di Kota Semarang.

BACA JUGA: Patriot Garda Nusantara Ajak 380 Ribu Kadernya Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Salah satunya angkot yang melintas di Jalan Pandanaran, Kota Semarang pada Senin, 8 Januari 2024. Tampak ada tiga orang calon legislatif (caleg) Gerindra beserta foto pasangan calon Prabowo-Gibran di angkot tersebut.

Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain menilai pemasangan stiker pada angkutan umum itu telah melanggar PKPU 15/2023. Alasannya, Husain mengungkap stiker itu melebihi batas ukuran yang sudah ditentukan.

BACA JUGA: Jelang Kampanye Rapat Umum Mulai 21 Januari, Polda Jateng Masif Tertibkan Kendaraan Berknalpot Bising

“Kalau terkait stiker, itu sudah diatur dalam bahan kampanye sesuai PKPU 15/2023. Ukuran yang seharusnya hanya 10×5 cm dan contoh tersebut (stiker di kaca belakang angkutan umum) ada dugaan pelanggaran,” ujar Husein melalui pesan singkat, Senin, 8 Januari 2024.

Husain mengakui sudah banyak mendapati temuan akan pelanggaran penempatan APK serupa. Kendati demikian, kewenangan dalam memberikan penertiban itu ada pada Bawaslu Kabuputan/Kota, dalam hal ini ialah Bawaslu Kota Semarang.

Penemuan kasus serupa oleh Bawaslu Jateng

Selain di Kota Semarang, ujar Husain, Bawaslu Jateng menemukan berbagai kasus pelanggaran serupa di wilayah lainnya.

BACA JUGA: Tim Kampanye Prabowo – Gibran Luncurkan Food Truck Gemoy, Dukung Program Makan Siang dan Susu Gratis

Hingga saat ini, Husain menyebut pihak Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng masih terus melakukan penertiban APK secara berkala dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.

“Iya ada temuan, tidak hanya di Semarang tapi juga kabupaten/kota lainnya. Bawaslu Kota Semarang sudah mengkaji foto tersebut. Dinas Perhubungan melakukan penertiban secara berkala atas rekomendasi dari Bawaslu kabupaten/kota,” tandasnya.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp