BLORA, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora membentuk kelompok kerja (Pokja) netralitas ASN, TNI, Polri guna mengoptimalkan pengawasan terhadap pelanggaran netralitas selama tahapan kampanye pemilihan serentak 2024.
Pembentukan Pokja ini melibatkan TNI-Polri, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat Blora.
Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim menuturkan, Pokja ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif terhadap pelanggaran netralitas baik ASN, TNI, maupun Polri.
“Kelompok kerja ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan efektifitas dalam pengawasan netralitas. Kita tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga (menyusun) langkah-langkah pencegahan terhadap pelanggaran netralitas tersebut,” tuturnya, Senin, 14 Oktober 2024.
Potensi Pelanggaran Netralitas ASN
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan, ada potensi gangguan Kamtibmas ketika seseorang baik itu ASN, TNI, Polri bersikap tidak netral dalam pemilihan.
Ia mengusulkan masing-masing instansi untuk membuat banner ataupun baliho sebagai peringatan bagi jajaran di instansi sebagai pengingat, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran netralitas.
“Ketidaknetralan ASN akan berdampak pada Kamtibmas dan saling tuntut antar pendukung pasangan calon. Kami mewaspadai apabila simpatisan pasangan calon bertindak tidak sesuai hukum yang berlaku seperti melakukan kerusuhan di rumah oknum yang tidak netral tersebut. Usul kami, masing-masing instansi untuk membuat semacam peringatan dalam bentuk banner atau baliho yang terpasang di halaman kantor sehingga dapat meminimalisir pelanggaran netralitas di lingkungan instansi tersebut,” jelasnya.