Gaya Hidup

Apakah Semua Muslim Wajib Berkurban? Begini Penjelasannya

×

Apakah Semua Muslim Wajib Berkurban? Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
amalan sunnah idul adha
Ilustrasi. Dalam perayaan Idul Adha perlu diketahui bahwasanya terdapat sejumlah amalan sunah sebelum dan sesudah salat Idul Adha. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada Mei 2026 kembali menjadi momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Selain identik dengan salat Id dan penyembelihan hewan kurban, Idul Adha juga menghadirkan suasana kebersamaan melalui berbagai tradisi masyarakat seperti takbir keliling, pembagian daging kurban, hingga kegiatan sosial di lingkungan masjid.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, pertanyaan mengenai hukum kurban kembali ramai di masyarakat.

BACA JUGA: Aston Inn Pandanaran Semarang Maknai Idul Adha Dengan Berkurban Pada Sesama

Tidak sedikit umat Muslim yang bertanya apakah merupakan kewajiban bagi setiap orang, meski kondisi finansial sedang terbatas.

Dalam Islam, mayoritas ulama menyebut hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang hanya untuk bagi umat Muslim yang mampu.

Artinya, ibadah kurban bukan kewajiban mutlak seperti salat lima waktu atau puasa Ramadan, namun sangat baik karena sebagai bentuk ketakwaan dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Meski demikian, sebagian ulama dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban bisa menjadi wajib bagi Muslim yang memiliki kemampuan finansial mencukupi.

Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap ibadah kurban sebagai amalan yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi.

Secara umum, syarat seseorang dianjurkan berkurban meliputi:

1. Beragama Islam
2. Sudah baligh atau dewasa
3. Berakal sehat
4. Memiliki kecukupan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi

Artinya, masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, memiliki banyak tanggungan, atau kondisi keuangannya belum stabil tidak merasa tertekan untuk melaksanakannya. Perintah mengenai kurban sendiri terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Kautsar ayat 2:

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Selain itu, dalam hadis riwayat Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah SAW melaksanakan kurban dengan menyembelih dua ekor kambing kibasy menggunakan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan takbir.