SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa waktu lalu, Arab Saudi kembali mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah dan haji 1445 H/2024 M.
Menanggapi hal itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah menegaskan selalu mewajibkan jemaah untuk melakukan vaksin meningitis. Bahkan, sebelum pemberlakuan kembali aturan tersebut.
“Sudah sejak dulu. Jadi memang berpergian ke Arab Saudi protokolnya harus vaksin meningitis,” ujar Kepala Kemenag Jawa Tengah, Musta’in, Senin, 3 Juni 2024.
Dalam hematnya, aturan ini kembali muncul dan Arab Saudi pertegas lantaran sebelumnya terdapat sejumlah negara yang tidak mewajiban vaksinasi meningitis.
BACA JUGA: 10 Jamaah Haji asal Jawa Tengah Meninggal Dunia, PPHI Embarkasi Solo Sebut Terbanyak dari Kebumen
“Kemudian memang beberapa tahun untuk umrah di beberapa negara tidak wajib [vaksinasi meningitis]. Tapi kalau Indonesia dari dulu selalu vaksin meningitis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenag Jawa Tengah juga menggandeng Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten/kota untuk memfasilitasi para jemaah.
Adapun proses vaksin tersebut, kata Musta’in, yakni minimal 10 hari sebelum hari H keberangkatan.
“Vaksin itu masa efektifnya minimal 10 hari, ya. Jadi sudah kami fasilitasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk para jamaah bisa dapat vaksin.
Tidak hanya vaksin Meningitis
Bahkan, tidak hanya vaksinasi Meningitis, Musta’in mengungkap jemaah umrah dan haji asal Jawa Tengah juga wajib melakukan vaksinasi Polio.
Musta’in mengaku, kebijakan tersebut diperuntukkan untuk wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebab, sambungnya, kasus polio pernah ditemukan di Klaten (Jawa Tengah), Sampang (Jawa Timur), dan Pamekasan (Jawa Timur).
“Tambah dengan vaksin polio, karena ada kondisi untuk Jateng dan Jatim harus ada vaksin polio. Ini kebijakan kementerian kesehatan kita, ya, khusus di Jateng dan Jatim,” tandasnya.
Sebagai informasi, Arab Saudi kembali mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah dan haji 1445 H/2024 M.
Hal itu tertuang dalam dokumen persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi jemaah umrah dan haji dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Persyaratan vaksin tersebut setidaknya terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu vaksin yang diwajibkan, vaksin yang direkomendasikan, dan tindakan pencegahan oleh otoritas kesehatan di titik masuk.
BACA JUGA: Siap Berangkat ke Tanah Suci, Ratusan Koper Calon Haji Blora Penuh Tanda Unik! Ini Potretnya
Vaksin meningitis atau meningitis meningokokus termasuk dalam kategori vaksin wajib bagi seluruh jemaah umrah usia di atas satu tahun. Vaksin ini berlaku bagi semua negara tanpa terkecuali.
“Kementerian Kesehatan di Kerajaan Arab Saudi menerbitkan regulasi ini untuk memenuhi persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi peziarah yang akan bepergian ke Arab Saudi untuk keperluan umrah 1445 (2024),” demikian keterangan tertulis dari Kementerian tersebut.
Jenis vaksin meningitis yang Kerajaan terima adalah Vaksin Polisakarida Quadrivalent (ACYW) dalam jangka minimal 10 hari sebelum kedatangan dan tidak lebih dari 3 tahun.
Selain itu, jenis vaksin lain yang kerajaan perbolehkan yakni Vaksin Konjugasi 1 Quadrivalent (ACYW) dengan rentang minimal 10 hari sebelum kedatangan dan dalam jangka 5 tahun terakhir.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengingatkan Kementerian Kesehatan asal masing-masing jemaah untuk memastikan masa berlaku vaksin agar sesuai dengan syarat. Jenis dan masa berlaku vaksin harus tertulis secara jelas dalam sertifikat hasil vaksinasi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





