Ali Ngaku Pernah Dapat Tawaran Rp300 Juta agar Kasus Berhenti
Selain dugaan adanya beking perkara, Ali juga mengaku pernah mendapat tawaran uang ratusan juta rupiah agar menghentikan pendampingan hukum terhadap korban.
Menurut pengakuannya, tawaran tersebut muncul saat proses penanganan perkara masih berjalan awal-awal.
“Memang benar waktu itu sempat terjadi. Baru jalan sekitar satu bulan, seorang tersangka ini menawari saya Rp300 juta,” ungkapnya.
Ali mengatakan, tawaran tersebut muncul melalui orang kepercayaan tersangka. Saat itu, kata dia, ada dua saksi yang ikut mengetahui kejadian tersebut.
“Ada saksi saya dua orang. Tangan kanannya tersangka menyampaikan agar perkara ini tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Menurut Ali, pihak tersebut bahkan menawarkan uang muka Rp100 juta secara langsung apabila dirinya bersedia menghentikan pengawalan kasus. Ali menduga tersangka juga berada dalam mobil ketika proses penawaran berlangsung.
“Rp100 juta dikasihkan sekarang. Saya disuruh masuk mobil ketemu jalan. Saya yakin dalam mobil itu ada tersangka saat ini,” lanjutnya.
Namun Ali mengaku langsung menolak tawaran tersebut karena ingin fokus mengawal korban sampai proses hukum selesai.
Ia mengatakan sejak awal ia memang tidak mencari keuntungan pribadi dari penanganan perkara tersebut.
“Yang kedua saya tolak, saya itu enggak cari apa-apa. Yang penting perkara ini terbongkar,” tegas Ali.
Ali Sebut Pernah Dapat Intimidasi agar Hentikan Pendampingan&
Selain tawaran uang, Ali mengaku sempat mendapat intimidasi dari sejumlah orang yang meminta agar proses hukum tidak lanjut.
Menurut Ali, ada tiga orang yang mendatanginya dan mencoba membujuknya supaya menghentikan pendampingan hukum terhadap korban.
“Saya diintimidasi, ada tiga orang,” ujarnya.
Ali enggan menjelaskan identitas pihak yang menurut pengakuannya melakukan intimidasi tersebut. Namun ia mengatakan mereka mencoba memainkan alasan sosial dan pendidikan agar kasus berhenti.
“Mereka bilang kalau perkara ini lanjut, nanti siswa yang jumlahnya ratusan sekolah mana? Guru-gurunya bagaimana?” katanya.
Menurut Ali, alasan tersebut tidak bisa membenarkan dugaan tindak pidana terhadap anak.





