“Kita jawab, sepanjang perbuatannya melanggar hukum dan seorang tersangka mencabuli anak, ya tetap salah,” tegasnya.
Ali menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dari mempertahankan nama lembaga atau institusi tertentu. Ia mengatakan korban kekerasan seksual anak sering kali kesulitan melapor karena tekanan lingkungan, rasa takut, hingga ancaman sosial.
“Kalau korban anak mau melapor itu enggak gampang. Harus ada perlindungan hukum, perlindungan sosial, identitas harus disembunyikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ali juga mengungkap jumlah korban kasus tersebut menurut pengakuan keluarga korban kemungkinan jauh lebih banyak daripada laporan yang saat ini masuk ke kepolisian.
Namun Ali mengakui tidak semua korban berani melapor karena proses hukum kasus kekerasan seksual anak membutuhkan kesiapan mental yang berat.
“Menurut keterangan korban dan ayah korban itu bisa 30 sampai 50 lebih. Kalau korban melapor itu enggak semudah ngasih beras. Ada pertimbangan psikologis dan perlindungan,” ujarnya.
BACA JUGA: Gelar Simulasi Pengamanan Demo, Polres Semarang Amankan Provokator Kericuhan
Saat ini, kata Ali, Polres Pati tengah menangani lima laporan berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara korban lain mulai berdatangan meminta pendampingan hukum.
Ali menegaskan dirinya akan terus mengawal kasus tersebut sampai proses hukum selesai dan para korban mendapatkan keadilan.
“Ada lagi yang menghubungi saya untuk laporan. Saya sempat sumpah di masjid, perkara ini jangan sampai dicabut,” tandas Ali. (*)
Editor: Farah Nazila





