SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum korban kekerasan seksual Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menduga ada pihak tertentu yang membekingi kasus pengasuh ponpes kyai Ashari (52), sehingga proses hukum sempat berjalan lambat sejak laporan pertama masuk pada 2024.
Kuasa hukum korban FA, Ali Yusron, mengaku memperoleh informasi soal kyai Ashari tersebut dari intelijen yang menurutnya memiliki tingkat validitas tinggi. Namun, ia memilih tidak membuka identitas pihak yang menurut dugaan terlibat dalam perkara tersebut.
“Menurut intelijen yang saya dapat ini loh ya, ada oknum yang beking perkara ini (kyai Ashari). Saya tahu, cuma enggak saya ekspos di sini,” ujar Ali Yusron saat konferensi pers di kawasan Kota Lama Semarang, Jumat, 8 Mei 2026 sore.
Ali menyebut informasi yang ia terima bukan sekadar isu biasa. Ia bahkan menyebut informasi tersebut masuk kategori A1 atau sangat valid.
“Menurut informasi intelijen yang saya dapat, itu A1,” katanya.
BACA JUGA: Korban Kyai Ashari Pati Ungkap Modus Tersangka Ajak Tidur Bareng agar “Nabi Akui”, Awalnya Tak Curiga..
Saat awak media menanyakan bentuk dugaan beking dalam kasus tersebut, Ali menjawab singkat bahwa dugaan itu berkaitan dengan uang dan pengaruh tertentu.
Meski demikian, Ali menolak menjelaskan lebih jauh pihak mana yang menurut dugaan berada belakang kasus tersebut. Ia khawatir penyebutan identitas justru memunculkan persoalan baru.
“Kalau saya menyebutkan ormas atau pihak tertentu nanti ada yang tersinggung,” lanjutnya.
Menurut Ali, dugaan adanya pihak yang membekingi perkara tersebut muncul karena proses hukum kasus sempat berjalan sangat lambat meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak 2024.
“Menurut hemat saya, tahun 2024 itu sebenarnya harus cepat. Karena perkara sudah naik penyidikan,” ujarnya.
Ia mengaku heran karena alat bukti perkara menurutnya sudah cukup lengkap sejak awal penanganan.
“WhatsApp sudah diprint, barang bukti HP ada, keterangan dokter ada, saksi ada. Tinggal lanjut sebenarnya,” kata Ali.





