Jateng

Ashari Kiai Cabul Disebut Punya Bekingan, Pengacara Korban Ungkap Pernah Ditawari Rp300 Juta

×

Ashari Kiai Cabul Disebut Punya Bekingan, Pengacara Korban Ungkap Pernah Ditawari Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini
kyai cabul ashari pati
Kuasa hukum korban FA, Ali Yusron, saat konferensi pers di kawasan Kota Lama Semarang, Jumat, 8 Mei 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum korban kekerasan seksual Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menduga ada pihak tertentu yang membekingi kasus pengasuh ponpes kyai Ashari (52), sehingga proses hukum sempat berjalan lambat sejak laporan pertama masuk pada 2024.

Kuasa hukum korban FA, Ali Yusron, mengaku memperoleh informasi soal kyai Ashari tersebut dari intelijen yang menurutnya memiliki tingkat validitas tinggi. Namun, ia memilih tidak membuka identitas pihak yang menurut dugaan terlibat dalam perkara tersebut.

“Menurut intelijen yang saya dapat ini loh ya, ada oknum yang beking perkara ini (kyai Ashari). Saya tahu, cuma enggak saya ekspos di sini,” ujar Ali Yusron saat konferensi pers di kawasan Kota Lama Semarang, Jumat, 8 Mei 2026 sore.

Ali menyebut informasi yang ia terima bukan sekadar isu biasa. Ia bahkan menyebut informasi tersebut masuk kategori A1 atau sangat valid.

“Menurut informasi intelijen yang saya dapat, itu A1,” katanya.

BACA JUGA: Korban Kyai Ashari Pati Ungkap Modus Tersangka Ajak Tidur Bareng agar “Nabi Akui”, Awalnya Tak Curiga..

Saat awak media menanyakan bentuk dugaan beking dalam kasus tersebut, Ali menjawab singkat bahwa dugaan itu berkaitan dengan uang dan pengaruh tertentu.

Meski demikian, Ali menolak menjelaskan lebih jauh pihak mana yang menurut dugaan berada belakang kasus tersebut. Ia khawatir penyebutan identitas justru memunculkan persoalan baru.

“Kalau saya menyebutkan ormas atau pihak tertentu nanti ada yang tersinggung,” lanjutnya.

Menurut Ali, dugaan adanya pihak yang membekingi perkara tersebut muncul karena proses hukum kasus sempat berjalan sangat lambat meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak 2024.

“Menurut hemat saya, tahun 2024 itu sebenarnya harus cepat. Karena perkara sudah naik penyidikan,” ujarnya.

Ia mengaku heran karena alat bukti perkara menurutnya sudah cukup lengkap sejak awal penanganan.

“WhatsApp sudah diprint, barang bukti HP ada, keterangan dokter ada, saksi ada. Tinggal lanjut sebenarnya,” kata Ali.

Ali Ngaku Pernah Dapat Tawaran Rp300 Juta agar Kasus Berhenti

Selain dugaan adanya beking perkara, Ali juga mengaku pernah mendapat tawaran uang ratusan juta rupiah agar menghentikan pendampingan hukum terhadap korban.

Menurut pengakuannya, tawaran tersebut muncul saat proses penanganan perkara masih berjalan awal-awal.

“Memang benar waktu itu sempat terjadi. Baru jalan sekitar satu bulan, seorang tersangka ini menawari saya Rp300 juta,” ungkapnya.

Ali mengatakan, tawaran tersebut muncul melalui orang kepercayaan tersangka. Saat itu, kata dia, ada dua saksi yang ikut mengetahui kejadian tersebut.

“Ada saksi saya dua orang. Tangan kanannya tersangka menyampaikan agar perkara ini tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Menurut Ali, pihak tersebut bahkan menawarkan uang muka Rp100 juta secara langsung apabila dirinya bersedia menghentikan pengawalan kasus. Ali menduga tersangka juga berada dalam mobil ketika proses penawaran berlangsung.

“Rp100 juta dikasihkan sekarang. Saya disuruh masuk mobil ketemu jalan. Saya yakin dalam mobil itu ada tersangka saat ini,” lanjutnya.

Namun Ali mengaku langsung menolak tawaran tersebut karena ingin fokus mengawal korban sampai proses hukum selesai.

Ia mengatakan sejak awal ia memang tidak mencari keuntungan pribadi dari penanganan perkara tersebut.

“Yang kedua saya tolak, saya itu enggak cari apa-apa. Yang penting perkara ini terbongkar,” tegas Ali.

Ali Sebut Pernah Dapat Intimidasi agar Hentikan Pendampingan&

Selain tawaran uang, Ali mengaku sempat mendapat intimidasi dari sejumlah orang yang meminta agar proses hukum tidak lanjut.

Menurut Ali, ada tiga orang yang mendatanginya dan mencoba membujuknya supaya menghentikan pendampingan hukum terhadap korban.

“Saya diintimidasi, ada tiga orang,” ujarnya.

Ali enggan menjelaskan identitas pihak yang menurut pengakuannya melakukan intimidasi tersebut. Namun ia mengatakan mereka mencoba memainkan alasan sosial dan pendidikan agar kasus berhenti.

“Mereka bilang kalau perkara ini lanjut, nanti siswa yang jumlahnya ratusan sekolah mana? Guru-gurunya bagaimana?” katanya.

Menurut Ali, alasan tersebut tidak bisa membenarkan dugaan tindak pidana terhadap anak.

“Kita jawab, sepanjang perbuatannya melanggar hukum dan seorang tersangka mencabuli anak, ya tetap salah,” tegasnya.

Ali menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dari mempertahankan nama lembaga atau institusi tertentu. Ia mengatakan korban kekerasan seksual anak sering kali kesulitan melapor karena tekanan lingkungan, rasa takut, hingga ancaman sosial.

“Kalau korban anak mau melapor itu enggak gampang. Harus ada perlindungan hukum, perlindungan sosial, identitas harus disembunyikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ali juga mengungkap jumlah korban kasus tersebut menurut pengakuan keluarga korban kemungkinan jauh lebih banyak daripada laporan yang saat ini masuk ke kepolisian.

Namun Ali mengakui tidak semua korban berani melapor karena proses hukum kasus kekerasan seksual anak membutuhkan kesiapan mental yang berat.

“Menurut keterangan korban dan ayah korban itu bisa 30 sampai 50 lebih. Kalau korban melapor itu enggak semudah ngasih beras. Ada pertimbangan psikologis dan perlindungan,” ujarnya.

BACA JUGA: Gelar Simulasi Pengamanan Demo, Polres Semarang Amankan Provokator Kericuhan

Saat ini, kata Ali, Polres Pati tengah menangani lima laporan berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara korban lain mulai berdatangan meminta pendampingan hukum.

Ali menegaskan dirinya akan terus mengawal kasus tersebut sampai proses hukum selesai dan para korban mendapatkan keadilan.

“Ada lagi yang menghubungi saya untuk laporan. Saya sempat sumpah di masjid, perkara ini jangan sampai dicabut,” tandas Ali. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp