SEMARANG. beritajateng.tv – Isu mengenai aturan PNS poligami sempat viral di media sosial. Pasalnya, dalam aturan tersebut PNS pria bisa punya lebih dari satu istri. Sementara PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua dan seterusnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatakan bahwa aturan PNS poligami tersebut sudah ada sejak 40 tahun lalu.
Menurut BKN, aturan PNS poligami, khususnya pegawai pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri teratur ketat dalam Peraturan Pemerintah. Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 10 Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu,” tulis BKN pada keterangan resminya, Jumat (2/6/2023).
“Dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” sambung keterangan tersebut.
BACA JUGA: Wacana Kenaikan Gaji PNS, Anggota DPR RI Khawatir Inflasi
Aturan PNS Poligami Bagi Pegawai Pria
Dalam pasal itu terdapat syarat-syarat yang harus PNS pria penuhi agar bisa mendapatkan izin memiliki lebih dari satu istri. Syarat-syarat itu antara lain: 1) Istri tidak bisa menjalankan perannya sebagai istri. 2) Istri memiliki cacat atau penyakit yang tidak tersembuhkan. 3) Istri tidak bisa melahirkan keturunan.
Selain syarat-syarat tersebut, ada juga syarat-syarat kumulatif yang harus terpenuhi, seperti: 1) Adanya persetujuan tertulis dari istri. 2) PNS pria memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya. 3) Jaminan tertulis dari PNS tersebut bahwa ia akan memperlakukan istri-istri dan anak-anaknya dengan adil.
Jika tidak memenuhi aturan PNS poligami tersebut, pejabat berwenang dapat menolak izin PNS pria untuk memiliki lebih dari satu istri.
Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua dan Seterusnya
Sementara itu, larangan bagi PNS perempuan untuk menjadi istri kedua dan setrusnya teratur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Menurut peraturan tersebut, PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua dan seterusnya. Jika melanggar aturan ini, PNS perempuan dapat terkena hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Demikian penjelasan aturan PNS poligami yang sebelumnya sempat membuat warganet di medsos geger. (*)





