Machmud menambahkan bahwa tanah yang dapat di ambil alih adalah tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), serta Hak Milik (HM).
Dengan penjelasan ini, harapannya masyarakat dapat lebih memahami regulasi terkait pengelolaan tanah dan tidak khawatir akan pengambilan tanah secara sembarangan. Kantor Pertanahan Blora berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada warga. (*)
Editor: Farah Nazila





