Jateng

Aturan Tanah Terlantar Bikin Warga Heboh, BPN Blora Tegaskan Tidak Ada Pengambilan Sepihak

×

Aturan Tanah Terlantar Bikin Warga Heboh, BPN Blora Tegaskan Tidak Ada Pengambilan Sepihak

Sebarkan artikel ini
lahan nganggur blora
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Machmud Destiantono, saat di kalrifikasi dikantor BPN Blora, Jumat 8 Agustus 2025. (Heri/beritajateng.tv)

Machmud menambahkan bahwa tanah yang dapat di ambil alih adalah tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), serta Hak Milik (HM).

Dengan penjelasan ini, harapannya masyarakat dapat lebih memahami regulasi terkait pengelolaan tanah dan tidak khawatir akan pengambilan tanah secara sembarangan. Kantor Pertanahan Blora berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada warga. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp