BLORA, beritajateng.tv – Melalui media sosial pemerintah telah mensosialisasikan penertiban lahan terlantar selama dua tahun akan disita negara.
Hal ini membauat masyarakat menjadi resah mendengar kabar tersebut. Sukir warga Kelurahan Karangjati tidak setuju jika peraturan itu beanar benar di jalankan.
Karena sebagai orang yang usianya sudah uzur, ia tidak tahu karena orang tuanya dahulu hanya mewarisi selembar kertas petok C.
“Gih mboten gatuk. Soale bapak riyen sing gadah. Bade ngunggahno nboten saget. (Tidak cocok. Karena bapak dulu yang punya. Mau di naikkan tidak bisa,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah bisa bijaksana sebelum menerapkan aturan tersebut ke masyarakat umum, agar tidak terjadi konflik di masyarakat.
BACA JUGA: Viral Siswi SD di Semarang Berangkat Sekolah Lewat Bantaran Sungai, Ini Kata Kuasa Hukum Pemilik Lahan
Ramainya pembicaraan mengenai penertiban lahan terlantar yang negara ambil alih dalam jangka waktu dua tahun terakhir, membuat Badan Pertanahan Negara (BPN) di Kabupaten Blora memberikan klarifikasi.
Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Machmud Destiantono, pengambilan tanah yang teranggap terlantar tidak bisa sembarangan dan harus melalui mekanisme yang ada aturannya.
Machmud menjelaskan bahwa kategori tanah terlantar memiliki indikasi tertentu, yaitu tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Selama pemilik tanah masih memanfaatkan lahan sesuai dengan ketentuan, status tanah tersebut tetap milik pemiliknya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pengambilan tanah secara sembarangan, karena prosesnya harus mengikuti regulasi yang ada.
Wacana pemerintah pusat mengenai pengambilan alih tanah bertujuan agar semua tanah yang bersertifikat di gunakan sesuai peruntukannya.
Namun, ia mengakui bahwa mekanisme dan penjelasan tentang hal ini belum ada sosialisasinya langsung, melainkan hanya melalui media sosial.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun setelah hak atas tanah diberikan.
BACA JUGA: Siapkan Lahan 5,5 Hektare, Pemkab Semarang Bakal Bangun Sekolah Rakyat di Tengaran
Machmud menambahkan bahwa tanah yang dapat di ambil alih adalah tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), serta Hak Milik (HM).
Dengan penjelasan ini, harapannya masyarakat dapat lebih memahami regulasi terkait pengelolaan tanah dan tidak khawatir akan pengambilan tanah secara sembarangan. Kantor Pertanahan Blora berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada warga. (*)
Editor: Farah Nazila





