SEMARANG, beritajateng.tv – Belum keluarnya aturan resmi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari pemerintah pusat menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pelaku ekonomi, baik pengusaha maupun serikat buruh.
Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip), Wahyu Widodo, menilai keterlambatan tersebut berdampak langsung pada psikologis pasar serta kepastian perencanaan usaha.
“Yang pertama tentu kita bertanya, ada apa secara kebijakan? Semua aturannya sudah jelas soal UMP dan UMK. Formulanya juga sudah jelas,” ujar Wahyu saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menilai, jika tidak ada urgensi dari kelembagaan dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), keterlambatan ini sulit dipahami dan justru memicu ketidakpastian.
“Kalau terlalu lama ini menjadi kurang baik dari sisi psikologis market. Pelaku usaha butuh kepastian untuk melakukan perencanaan ke depan dan menghadapi kemungkinan-kemungkinan terkait kenaikan upah,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan belum diterbitkannya aturan tersebut.
“Secara kelembagaan sebenarnya butuh penjelasan alasannya kenapa. Itu memberi kepastian kepada market,” sambungnya.
Buruh juga terdampak, ekspektasi naik dan belanja tertahan
Selain pengusaha, Wahyu menyebut kelompok pekerja atau buruh juga terdampak dari aspek psikologis. Mereka menunggu kepastian upah untuk menyesuaikan konsumsi dan perencanaan pengeluaran.
“Ekspektasinya tentu meningkat sesuai harapan mereka. Itu berpengaruh terhadap perilaku belanja dan ekspektasi ke depan seperti apa,” ujarnya.
Ia menilai, kelompok buruh juga sudah mempersiapkan langkah apabila kebijakan nantinya tidak sesuai tuntutan.
BACA JUGA: UMP Jateng Belum Bisa Penetapan 8 Desember, Hingga Kini PP Kemnaker Belum Turun
“Kalau kebijakannya tidak cocok dengan mereka, pasti mereka sudah punya planning untuk itu,” ucapnya.
Namun, Wahyu menegaskan bahwa dampak paling besar justru dirasakan pengusaha karena mereka harus melakukan penyesuaian struktural.
“Aktor yang paling terkena itu para pengusaha. Mereka harus melakukan adjustment, bicara tripartit dengan buruh dan pemerintah, dan menghadapi reaksi buruh seperti apa,” tuturnya.
Tuntutan buruh soal UMK Kota Semarang jadi Rp4,1 juta: harus tunduk pada aturan
Lebih jauh, ia turut menanggapi perihal desakan buruh agar UMK Kota Semarang 2026 berada di angka Rp4,1 juta. Wahyu menilai, hal itu merupakan versi perhitungan buruh sendiri.
Ia menjelaskan, regulasi pemerintah menetapkan dasar kenaikan upah minimum melalui formula inflasi plus pertumbuhan ekonomi, yang sebelumnya dikritik buruh karena dianggap tidak lagi mengakomodasi prinsip kenaikan yang layak.
“Ya, itu kan versinya mereka. Rumus dasarnya inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Inflasi itu meng-cover penurunan daya beli, pertumbuhan ekonomi meng-cover kemajuan ekonomi,” jelas Wahyu.
Namun perubahan aturan yang memungkinkan penggunaan kata “atau” dalam formula membuat pemerintah dapat memilih salah satu variabel, bukan dua-duanya. Menurutnya, perubahan itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh.
“Dengan perubahan ketentuan yang mengatakan ‘atau’, tentu secara psikologis akan merugikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Ahmad Luthfi soal UMP Jateng 2026 Tak Kunjung Penetapan: Nanti, Tunggu Pusat
Ia menekankan, perhitungan buruh tetap harus ada kompromi bersama perusahaan dan pemerintah melalui mekanisme tripartit.
“Kalaupun buruh memiliki hitungan sendiri tetap harus kompromikan melalui mekanisme pertemuan tripartite setelah pemerintah menentukan resminya seperti apa,” tegas Wahyu.
Tak hanya itu, Wahyu turut mendorong pemerintah pusat segera merampungkan dan mengumumkan formula serta aturan resmi UMP/UMK 2026 agar tidak memperpanjang ketidakpastian.
“Harapannya secepatnya. Untuk memastikan, memberi kepastian kepada market. Itu yang paling penting. Kalau sudah keluar, itu juga baik untuk kredibilitas pemerintah,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





