Sehingga penegakan hukum terhadap pelanggaran ini tidak hanya jajarannya lakukan menjelang Ramadhan dan momentum hari raya keagamaan Idul Fitri saja.
“Sebekum- sebelumnya, kami juga melakukan operasi pekat, yang salah satu sasaran penertibannya adalah pelanggaran peredaran minuman keras,” tegas Ratna.
Khusus yang di musnahkan kali ini memang hasil operasi pekat. Hal ini sebagai upaya cipta kondisi guna menjaga situasi yang kondusif saat umat Muslim melaksanakan ibadah puasa.
BACA JUGA: Dewan Godok Perda Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
Jumlahnya total yang disita dan dimusnahkan ini mencapai 1.675 botol serta 552 liter minuman keras oplosan. Botol minuman keras tersebut diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Semarang.
“Jadi ini khusus hasil kegiatan cipta kondisi, yang di laksanakan sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2025 di wilayah hukum Polres Semarang,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (1)