Jateng

Awalnya Dapat Rp1 Miliar, Desa di Jateng Hanya Terima Dana Desa Rp300 Juta Mulai 2026

×

Awalnya Dapat Rp1 Miliar, Desa di Jateng Hanya Terima Dana Desa Rp300 Juta Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
Perangkat Desa Kosong | Dana Desa 2026
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat dijumpai di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 6 Januari 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Nadi memaparkan, terdapat perbedaan signifikan dalam pengelolaan dana desa antara tahun 2025 dan 2026. Pada 2026, dana desa tidak lagi menggunakan skema earmark atau penguncian persentase anggaran untuk program tertentu.

“Di tahun 2026 ini tidak earmark. Kalau 2025 itu ada, misalnya ketahanan pangan 20 persen, kemiskinan ekstrem 15 persen,” jelas Nadi.

Meski tanpa earmark, kata dia, pemerintah menetapkan fokus penggunaan dana desa sebagaimana teratur dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2026, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, stunting, perubahan iklim, hingga dukungan terhadap implementasi KDMP.

BACA JUGA: Dua Ribu Desa di Jateng Gagal Cairkan Dana Desa 2025, Pemprov: Rp598 Miliar yang Tak Tersalurkan

Namun, di tahun 2026 juga terdapat sejumlah larangan baru dalam penggunaan dana desa.

“Ada tambahan larangan. Dana desa tidak boleh digunakan untuk kepala desa perjalanan dinas, untuk honorarium, untuk bimtek, kemudian untuk bantuan hukum apabila kepala desa terkena masalah hukum,” ujar Nadi.

Larangan tersebut, lanjutnya, tidak hanya berlaku bagi kepala desa, tetapi juga perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kades, perangkat desa, BPD,” katanya ringkas.

BACA JUGA: Immoderma dan Yayasan Anne Avantie Apresiasi Petugas Kebersihan Kota Semarang

Lebih dari 2 Ribu Desa Alami Keterlambatan Pencairan Dana Desa di 2025

Nadi mengungkapkan, salah satu isu yang menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Jateng sepanjang 2025 adalah keterlambatan pencairan dana desa di dua ribu lebih desa.

“Yang 2025 terakhir kemarin itu dana desa yang enggak cair. Tapi sebenarnya kan banyak yang cair. Yang belum cair itu karena mereka di luar earmark, sehingga mungkin terlambat,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81 juga turut memengaruhi dinamika pencairan dana desa di tahun lalu. Untuk mencegah keterlambatan serupa terulang di 2026, Nadi mengimbau pemerintah desa agar lebih tertib dan patuh terhadap regulasi.