Ia menyebut, penyelesaian laporan pertanggungjawaban menjadi syarat utama agar pencairan tahap pertama dana desa dapat dilakukan.
BACA JUGA: Dua Ribu Lebih Desa di Jateng Gagal Terima Dana Desa, Pemprov Minta Kades Susun Ulang Anggaran 2026
“Imbauannya ya teman-teman desa harus tertib dan patuh regulasi. LPJ 2025 harus selesaikan tepat waktu. Seharusnya Desember sudah selesai. Kalau LPJ sudah selesai, pencairan tahap pertama bisa Maret,” katanya.
Nadi menambahkan, pencairan dana desa saat ini berlangsung dalam dua tahap.
“Dua tahap. Tahun kemarin itu Maret dan Juli. Tahap pertama 60 persen, tahap kedua 40 persen. Sekarang kami masih menunggu PMK-nya turun,” pungkas Nadi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





