BACA JUGA: Benarkah Naik Kereta Tak Perlu Pakai Masker Lagi? Ini Penjelasan Aturan Penumpang KAI Terbaru 2023
“Apabila dalam kurun 1×24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak boleh naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” imbuhnya.
Bagi penumpang yang melanggar aturan ini lebih dari tiga kali, mereka bakal tidak boleh naik kereta api untuk sementara waktu selama 180 hari kalender.
Aturan baru berupa sanksi dan denda ini merupakan bagian dari komitmen PT KAI. Pihaknya ingin menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat bagi seluruh penumpang. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





