SEMARANG, beritajateng.tv – Misteri meninggalnya siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy karena tembakan polisi akhirnya memasuki babak baru. Pihak keluarga kini melaporkan kasus janggal ini ke Polda Jawa Tengah.
Hal tersebut terungkap dari Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Artanto menyebut, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga siswa SMKN 4 Semarang tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa, 26 November 2024 kemarin.
“Kemarin (Selasa) sudah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng, dan sudah diterima dan dibuatkan laporan polisinya,” kata Artanto saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 27 November 2024.
BACA JUGA: Mengaku Bukan Gangster, Teman Korban Tewas Siswa SMKN 4 Semarang: Ada Orang Nodong Pistol
Artanto menyebut, keluarga mengenakan beberapa pasal dalam laporan kasus ini. Yakni Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) tentang pembunuhan, dan penganiayaan.
“Dasar dari laporan polisi tersebut akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” ujar Artanto.
Polisi telah menahan Aipda Ropig
Lebih lanjut, Artanto menjamin proses hukum atas kasus yang menewaskan siswa SMK ini akan berlangsung secara transparan dan semaksimal mungkin.