Nasional

Bagaimana Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Begini Langkah-langkahnya!

×

Bagaimana Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Begini Langkah-langkahnya!

Sebarkan artikel ini
cpns skd SKB CPNS CAT Sanksi CPNS
Ilustrasi pendaftar CPNS. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Usai pengumuman hasil pasca sanggah, kini para peserta CPNS 2024 menjalani jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD). Bagaimana cara cek jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024?

Sebagaimana diketahui, pengumuman daftar, waktu, dan tempat seleksi SKD CPNS 2024 mulai sejak Rabu, 9 Oktober 2024 hingga Selasa, 15 Oktober 2024.

Adapun hal ini merujuk pada pengumuman nomor 02/PANPEL/BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024.

BACA JUGA: Contoh Bentuk Kartu Ujian CPNS 2024, Begini Cara Cetaknya via Portal SSCASN

Lantas, bagaimana cek jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024?

Cara cek jadwal SKD CPNS

1. Kunjungi situs resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Lalu, login dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
3. Pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan pelamar
4. Pada halaman resume, klik Cetak Kartu Peserta Ujian untuk diunduh dalam format PDF dan kemudian di-print
5. Di dalam kartu tersebut, terdapat keterangan jadwal tes, sesi, dan lokasi SKD CPNS 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa para pelamar CPNS 2024 dapat mulai mencetak kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bersamaan dengan jadwal dan lokasi ujian yang diumumkan oleh instansi yang dilamar.

“Mencetak kartu ujian saat instansi mengumumkan tilok (titik lokasi) dan jadwal sesi masing-masing peserta,” tulis BKN dalam akun Instagram resminya @bkngoidofficial.

Ini berarti, di dalam kartu Peserta Ujian yang kamu cetak, sudah tercantum lokasi ujian SKD CPNS.

Tata tertib SKD CPNS 2024

Merujuk Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, berikut beberapa tata tertib untuk peserta SKD.

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian mulai.

2. Peserta CPNS membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau KK asli/salinan KK yang dilegalisir basah atau KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau KK digital yang telah dicetak dan dapat discan

BACA JUGA: Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Dokumen yang Harus Peserta Bawa Saat Ujian SKD CPNS 2024

3. Peserta tidak boleh bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.

4. Peserta tidak boleh menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

5. Peserta tidak boleh keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin panitia.

6. Peserta tidak boleh membawa makanan/minuman dalam ruang seleksi.

BACA JUGA: Wajib Perhatikan! BKN Umumkan Lokasi SKD CPNS 2024, Ini 3 Jenis Titik Lokasinya

Materi ujian SKD CPNS

Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrati (Menpan RB) Nomor 321 Tahun 2024, SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga tes utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp