“…Kedua, seseorang masih hidup hingga matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan. Dengan demikian, orang yang meninggal setelah matahari terbenam tetap dikenai kewajiban zakat fitrah. Sebaliknya, bayi yang lahir setelah matahari terbenam tidak termasuk seorang yang wajib zakat…”
Maka dengan penjelasan di atas, tentu dapat kita simpulkan bahwa bayi yang lahir setelah matahari terbenam tidak wajib hukumnya membayar zakat fitrah.
Akan tetapi jika sebaliknya yakni bayi lahir sebelum matahari terbenam, maka hukumnya wajib sehingga orang tua perlu membayarkannya.
Besaran zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir sama seperti zakat fitrah bagi orang dewasa karena hitungannya sudah per individu.
Ketentuan ini merujuk pada aturan yang telah Badan Amil Zakat Nasional tetapkan melalui SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M.
Dalam ketentuan tersebut, zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras, atau makanan pokok lainnya untuk setiap orang.
Selain membayarnya dalam bentuk bahan makanan pokok, zakat fitrah juga dapat menggunakan uang dengan nilai yang setara, yakni sekitar Rp50.000 per orang.
Oleh karena itu, apabila seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan, maka orang tuanya tetap berkewajiban menunaikan zakat fitrah untuk bayi tersebut dengan jumlah yang sama seperti anggota keluarga lainnya.
Pemberian zakat fitrah ini selain niat bershodaqah yakni juga bertujuan untuk membersihkan sebagian harta yang kita miliki.
Maka dari itu, wajib hukumnya bagi umat Muslim untuk membayat zakat fitrah sesuai dengan takarannya masing-masing. (*)
Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv
dengan bergabung ke saluran kami.