Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi Baru Lahir? Simak Berikut Informasinya

×

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi Baru Lahir? Simak Berikut Informasinya

Sebarkan artikel ini
niat zakat fitrah sendiri keluarga
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Zakat fitrah di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Muslim yang beriman.

Lalu bagaimana hukumnya bagi bayi yang baru lahir? apakah wajib untuk mengeluarkan zakat atau tidak?

Kali ini beritajateng.tv akan membagikan informasi lengkapnya terkait masalah di atas.

Hukum Zakat Fitrah Bayi Baru Lahir

Dalam kitab berjudul Fathul Qarib terdapat penjelasan dari Muhammad bin Qasim terkait perkara tersebut.

BACA JUGA: Jangan Salah, Berikut Kriteria yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

“…Kedua, seseorang masih hidup hingga matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan. Dengan demikian, orang yang meninggal setelah matahari terbenam tetap dikenai kewajiban zakat fitrah. Sebaliknya, bayi yang lahir setelah matahari terbenam tidak termasuk seorang yang wajib zakat…”

Maka dengan penjelasan di atas, tentu dapat kita simpulkan bahwa bayi yang lahir setelah matahari terbenam tidak wajib hukumnya membayar zakat fitrah.

Akan tetapi jika sebaliknya yakni bayi lahir sebelum matahari terbenam, maka hukumnya wajib sehingga orang tua perlu membayarkannya.

Besaran zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir sama seperti zakat fitrah bagi orang dewasa karena hitungannya sudah per individu.

Ketentuan ini merujuk pada aturan yang telah Badan Amil Zakat Nasional tetapkan melalui SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam ketentuan tersebut, zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras, atau makanan pokok lainnya untuk setiap orang.

BACA JUGA: Polemik Pernyataan Menteri Agama Ajak Tinggalkan Zakat, Hersubeno Arief: Kalau 2,5 Persen Terlalu Kecil

Selain membayarnya dalam bentuk bahan makanan pokok, zakat fitrah juga dapat menggunakan uang dengan nilai yang setara, yakni sekitar Rp50.000 per orang.

Oleh karena itu, apabila seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan, maka orang tuanya tetap berkewajiban menunaikan zakat fitrah untuk bayi tersebut dengan jumlah yang sama seperti anggota keluarga lainnya.

Pemberian zakat fitrah ini selain niat bershodaqah yakni juga bertujuan untuk membersihkan sebagian harta yang kita miliki.

Maka dari itu, wajib hukumnya bagi umat Muslim untuk membayat zakat fitrah sesuai dengan takarannya masing-masing. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp