Hukum & KriminalPendidikanViral

Bangunan SDN Tanggirejo Grobogan Rusak, Pemprov Jateng Siap Bantu Perbaikan jika Pemkab Tak Mampu

×

Bangunan SDN Tanggirejo Grobogan Rusak, Pemprov Jateng Siap Bantu Perbaikan jika Pemkab Tak Mampu

Sebarkan artikel ini
SDN Tanggirejo
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, belum lama ini. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap membantu perbaikan SDN Tanggirejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, apabila pemerintah kabupaten membutuhkan dukungan.

Meski demikian, Pemprov menegaskan penanganan sekolah dasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, mengatakan Pemprov telah meminta Pemerintah Kabupaten Grobogan segera mengambil langkah penanganan agar proses belajar mengajar tetap berjalan dan tidak menimbulkan korban jiwa.

“SD itu kan kewenangan kabupaten. Untuk pemerintah kabupaten sudah kami perintahkan melakukan sejumlah langkah. Yang pertama, pastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik. Yang kedua, jangan sampai terjadi kecelakaan atau korban jiwa,” ujar Iwan saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, belum lama ini..

Iwan menegaskan, Pemkab Grobogan juga harus segera melakukan asesmen terhadap kondisi bangunan sekolah.

“Langkah berikutnya harus ԁilakukan asesmen. Apabila kabupaten membutuhkan bantuan, pemerintah provinsi siap untuk membantu,” imbuh Iwan.

BACA JUGA: Tagih Janji ‘Ngopeni Nglakoni’ Ahmad Luthfi, Warga Grobogan Keluhkan Jalan Provinsi Tak Kunjung Diperbaiki

Iwan menjelaskan, bantuan dari Pemprov Jawa Tengah dapat ԁiberikan apabila hasil asesmen menunjukkan pemerintah kabupaten tidak mampu menangani perbaikan secara mandiri.

“Kalau misalnya dari hasil kajian di sana kabupaten menyatakan, ‘Pak, kami tidak mampu yang bagian ini,’ silakan ajukan ke kami. Pasti akan kami bantu. Banyak kok contoh kasus yang ԁiserahkan kepada kami, dan kami proses semuanya,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bantuan tersebut bukan berarti mengambil alih kewenangan pemerintah kabupaten. Iwan menegaskan, Pemkab Grobogan tetap harus terlebih dahulu melakukan asesmen dan menentukan kebutuhan penanganan.

“Sekali lagi, kewenangan tingkat SD dan SMP itu berada di kabupaten. Setelah mereka melakukan asesmen dan menentukan apa yang harus ԁilakukan, kami hanya berpesan, pertama segera lakukan renovasi yang terbaik. Kedua, jangan sampai terjadi korban jiwa. Ketiga, proses belajar mengajar harus tetap berjalan,” jelasnya.