Jateng

Bank Jateng Raih Penghargaan Infobank Top BUMD 2023

×

Bank Jateng Raih Penghargaan Infobank Top BUMD 2023

Sebarkan artikel ini
Bank Jateng
Bank Jateng raih predikat excellent. Kamis (11/5/2023).

“Visi dan misi tersebut mencerminkan pemberdayaan aparat dan masyarakat serta perubahan mindset dan culturalset melalui aksi-aksi inovatif dan optimalisasi teknologi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dalam hal ini Bank BPD DIY tidak sekedar menghasilkan profit atas kinerja keuangan tetapi juga social benefit bagi masyarakat. Adapun terkait social benefit dapat saya sampaikan bahwa Bank BPD DIY telah menunjukkan keberpihakan terhadap UMKM dari komposisi kredit yang penyaluran kredit pada segmen UMKM,” papar Sultan.

Hal yang sama juga oleh Bank Jateng. Menurut Ganjar Pranowo, UMKM terbukti paling kuat ketika mengalami tekanan dalam pandemi COVID-19 sehingga Ganjar meminta Bank Jateng untuk membantu UMKM dalam akses pembiayaan.

Ganjar berhasil melakukan inovasi pada Bank Jateng. Misalnya, program bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM. Dengan program ini, Jateng berhasil menjadi penyalur KUR terbesar se-Indonesia tahun 2022 lalu.

“Saya mau ekonomi tumbuh di lokal, namun dengan suku bunga yang terlalu tinggi saat itu di mana KUR 12% maka sebenarnya ini nggak seksi untuk masyarakat usaha kecil. Pada saat bunga 12% maka kami mendorong Bank Jateng menyiapkan itu dan ternyata diizinkan otoritas suku bunga 7%. Pada saat itulah pemerintah menurunkan pada angka 9%, kelak kemudian hari, inilah sejarah, yang kemudian pusat akhirnya menurunkan 7% sekarang 6%” tambahnya.

Kendala Bank Daerah

Sejak adanya UU no 13 Tahun 60 terhadap Bank Pembangunan Daerah, maka kemajuan BPD dapat terasa. Bahkan, wacananya tahun 2015 telah  transformasi BPD, meskipun dengan langkah terasa berat.

Pertama adalah masih adanya dualistik dalam peraturan perundang-undangan. Sisi lain, BPD mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, tetapi masih ada Peraturan Pemerintah No 54 oleh Kemendagri yang mengatur kepengurusan dan sekaligus hal-hal yang sebetulnya telah diatur oleh OJK.