“Kalau orang menceritakan tentang Pak Darso A B C D kita tidak bisa menyangkal karena Pak Darso sudah tidak ada. Artinya cerita bisa orang buat-buat. Tapi kita kan tidak mungkin tidak percaya dengan pernyataan Pak Darso tentang dia dianiaya,” ucapnya.
Ia menilai, perdebatan soal Darso kabur atau tidak sebenarnya sudah tidak relevan lagi dalam kasus ini. Pasalnya, Darso telah menyerahkan KTP sebagai jaminan dia berniat untuk bertanggung jawab.
BACA JUGA: Keluarga Darso Ingin Kembalikan Uang Duka dari Polisi, Rp25 Juta Masih Utuh
“Dia menyerahkan KTP kemudian dia pulang. Bahasa pulang dan kabur bisa ambigu kalau memang tidak ada orangnya untuk menjelaskan. Yang jelas Pak Darso itu pulang ke Semarang, dia bercerita ke keluarga bahwa dia mengalami kecelakaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan pihaknya dan Polda DIY telah saling berkoordinasi untuk mengungkap kasus ini. Ia memastikan bakal mengusut tuntas kasus yang menewaskan seorang warga Mijen, Kota Semarang ini.
“Tentunya kami di sini Polda Jateng terus tetap melakukan proses penyelidikan ini agar terungkap kasus ini dugaan terhadap tindak pidananya,” kata Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi