SEMARANG, beritajateng.tv – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dalam penegakan hukum kasus Perumahan Ungaran Asri Regency Punsae.
Pelimpahan tahap 2 ini penyidik Polda Jateng lakukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Hal tersebut berlangsung di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis, 19 Juni 2025.
Pelimpahan tahap 2 ini terhadiri Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Brigjen Pol Budi Satria Wiguna. Sementara Aspidum, Adhi Prabowo mewakili Kejati Jawa Tengah.
BACA JUGA: Polda Jateng Ringkus 290 Tersangka Premanisme dalam 9 Hari Operasi Aman Candi: Ormas-Residivis
Dalam kesempatan ini, Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna mengungkapkan, proses penanganan penegakan hukum ini menjadi perhatian khusus Menteri PKP.
Sehingga dalam waktu kurang dari dua bulan, mulai dari Laporan Polisi masyarakat tanggal 30 April 2025, penanganan hukumnya telah P21, pada tanggal 17 Juni 2025.
Dalam pelimpahan ini, masih jelas Budi, juga ada penyerahan tersangka atas nama Billy Murwantioko selaku Direktur PT Agung Citra Khastara selaku pengembang Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae).
Menurutnya, Billy Murwantioko juga telah petugas tahan karena merugikan konsumen perumahan bersubsidi Pemerintah tersebut.
Ada 66 konsumen yang terugikan dengan potensi kerugian total dari mencapai Rp 11,748 miliar. Besaran tersebut berdasar unit kepemilikan sertifikat yang tidak konsumen terima.
Billy selaku Direktur PT Agung Citra Khastara dugaan kuat telah memperdagangkan unit perumahan bersubsidi. Hal itu tidak sesuai dengan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Dalam hal ini konsumen akan mendapatkan haknya berupa sertifikat, namun faktanya tidak dapat menyerahkan sertifikat tersebut,” jelasnya.
Sehingga tersangka melakukan pelanggaran Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Yaitu memperdagangkan barang atau jasa berupa unit perumahan yang tidak sesuai keterangan atau yang di janjikan.
Konsumen yang telah melunasi secara tunai, belum memperoleh bukti kepemilikan yang sah atau sertifikat terhadap unit rumah yang telah terlunasi tersebut.
Karena sertifikat rumah konsumen di gunakan oleh pengembang tersebut ke Bank BTN guna memperoleh pinjaman.
“Hal ini di ketahui berdasarkan Surat Bank BTN kepada PT Agung Citra Khasthara No.40/S/CMAD/RCAM-6/SMG/X/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 perihal surat pemberitahuan objek agunan,” jelasnya.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Mbak Ita dkk ke Pengadilan Tipikor Semarang, Sidang Menanti
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan setelah ada pelimpahan tersebut langsung pelaksanaan penunjukan jaksa penuntut umum (JPU).
“Penahanan tersangka berlangsung selama 20 hari di Lapas Kelas II A Ambarawa,” jelas Fahmi. (*)
Editor: Farah Nazila





