SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang menyerahkan kasus pembacokan yang menewaskan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, kepada Kejaksaan Negeri Semarang.
Insiden tersebut melibatkan tiga anggota kelompok gangster yang melakukan aksi brutal pada September 2024 lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang terlibat ialah BRP (21), RS (23), serta RPP (20).
Ketiganya merupakan bagian dari kelompok gangster yang saat kejadian sedang berencana melakukan bentrokan antarkelompok.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Enam Anggota Gangster, Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus: Saya Bacok 3 Kali
Ketika kejadian, korban yang tengah melintas di Jalan Kelud, Kota Semarang, terserang gangster secara tiba-tiba.
“Korban menjadi sasaran salah dari pelaku yang mengira dia anggota kelompok lawan,” ujar Sarwanto, Selasa, 7 Januari 2025.