Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sajam 1 Meter, Kasus Gangster Bacok Mahasiswa Udinus Dilimpahkan ke Kejari Semarang

×

Barang Bukti Sajam 1 Meter, Kasus Gangster Bacok Mahasiswa Udinus Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Udinus
Petugas menunjukkan tiga senjata tajam dengan panjang sekitar 1 meter saat pelimpahan kasus pembacok mahasiswa Udinus Semarang di Kejari Kota Semarang, Selasa, 7 Januari 2025. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tvPolrestabes Semarang menyerahkan kasus pembacokan yang menewaskan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, kepada Kejaksaan Negeri Semarang.

Insiden tersebut melibatkan tiga anggota kelompok gangster yang melakukan aksi brutal pada September 2024 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang terlibat ialah BRP (21), RS (23), serta RPP (20).

Ketiganya merupakan bagian dari kelompok gangster yang saat kejadian sedang berencana melakukan bentrokan antarkelompok.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Enam Anggota Gangster, Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus: Saya Bacok 3 Kali

Ketika kejadian, korban yang tengah melintas di Jalan Kelud, Kota Semarang, terserang gangster secara tiba-tiba.

“Korban menjadi sasaran salah dari pelaku yang mengira dia anggota kelompok lawan,” ujar Sarwanto, Selasa, 7 Januari 2025.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan