Menurutnya, jika Gibran memilih maju sebagai Cawapres untuk mendamping Bacapres Gerindra Prabowo Subianto, maka itu menjadi ancaman untuk PDI Perjuangan.
“Iya jelas itu ancaman, tetapi kan tidak mungkin ya. Belum tentu Gibran dicalonkan PDIP. Otomatis dicalonkan oleh partai di luar PDIP lah. Itu tentu akan menganggu hubungan antara Gibran dan PDIP,” bebernya.
Terkait apakah Gibran akan mengkhianati partai pengusungnya, Andreas beraharap Gibran bisa memegang omongannya yang menyatakan bahwa ia seorang kader PDI Perjuangan.
“Saya berharap, Gibran kan sudah menyatakan diri sebagai kader PDIP. Dulu PDIP juga yang mencalonkan. Jadi dia harusnya tidak tergoda untuk dicalonakan partai lain. Saya melihat seorang Gibran harus memegang itu,” tandasnya.
Sebagai informasi, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres. Sidang akan berlangsung pada pekan depan, tepatnya Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
Jadwal resmi sidang itu tampak di laman resmi MK. Tampak diagendakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan untuk tiga perkara sekaligus terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi