Tetapi, merujuk kasus Leonardo ini, dalam ayat Ketenagakerjaan yang menyebut ‘merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan’ memang sangat rentan disalahgunakan perusahaan. Alih-alih membuat kriteria objektif, mereka justru membuat kriteria subjektif, seperti penampilan fisik menarik, status pernikahan, gender yang bahkan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang mereka buka. Dengan adanya keputusan MK yang tidak memasukkan pembatasan usia, pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan dalam tindakan diskriminatif, ini sama saja seperti melanggengkan perusahaan untuk bertindak semena-mena.
Ageisme
Tindakan diskriminatif atau ageisme ini sudah menjadi fenomena umum di Indonesia. Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sebut-sebut melanggengkan praktik diskriminasi ini.
Terakhir yang sempat viral pada Januari lalu adalah persyaratan rekrutmen Bank BTN untuk posisi General Banking Staff, Customer Service, Teller Service Staff, dan Sekretaris yang mematok usia maksimal 24 tahun. Satu bulan berselang, Kementerian Ketenagakerjaan sempat membagikan lowongan kerja lewat tagar #LokerNaker di X dengan pembatasan usia maksimal 25 tahun.
Di tahun 2024 ini, terjadi lonjakan PHK pada periode Januari-Mei 2024 daripada periode yang sama tahun 2023. Dalam periode Januari-Mei 2024, total tenaga kerja yang ter-PHK sebanyak 27.222 atau naik 48,49 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 18.333 (Data Kemnaker). Fenomena ini sudah bisa menggambarkan kegelisahan bagi siapa saja yang berusia 25 tahun keatas yang ter-PHK, akan susah mendapat pekerjaan kembali.
Ageisme = seksisme modern buat perempuan
Persyaratan batasan usia ini tentu sangat meresahkan bagi seluruh kalangan, terlebih lagi bagi perempuan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, jumlah perempuan yang bekerja di sektor informal sebanyak 64,25 persen. Sedangkan perempuan pekerja di sektor formal hanya 35,75 persen.


