Ageisme ini lebih menyasar perempuan karena adanya stereotip bias gender tentang status sebagai istri dan ibu. Perempuan di mata pengusaha, seringkali dipandang sebagai sosok yang dekat keluarga sedangkan laki-laki tidak begitu. Stereotip ini pun membentuk pandangan bahwa perempuan di bawah 25 tahun belum serius dengan karier. Sedangkan usia 25 hingga 40 tahun berada di tengah-tengah masalah keluarga. Pandangan ini tentu menyabotase perempuan.
Apa yang bisa pemerintah lakukan?
Batasan usia ini dalam persyaratan kerja ini tentunya bukan masalah kecil. Realitanya, Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan memang sangat memberatkan bagi rakyatnya, terlebih lagi perempuan.
Pemerintah harusnya bisa mencontoh negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang melek terhadap isu ini. Bahkan sejumlah negara tersebut sudah membuat peraturan UU yang melarang diskriminasi usia. Seperti di Thailand yang menjamin kesetaraan semua orang dan melarang diskriminasi terhadap siapapun berdasarkan asal kelahiran, ras, bahasa, jenis kelamin, usia, atau status lain sebagaimana diatur dengan jelas dalam Pasal 4, 52. Kemudian Singapura dengan Undang-Undang Anti-Diskriminasi di Tempat Kerja tahun 2024 dan Vietnam dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (2021). Tak hanya itu, bahkan di Laos, Timor Leste dan Filipina juga sudah membuat aturan tersebut demi kesejahteraan rakyatnya. (*)


