BLORA, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengungkapkan dugaan temukan beberapa anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di berbagai kecamatan yang tidak memenuhi syarat rekrutmen umum.
Irfan Syaiful Maskur, Anggota Bawaslu Blora, menyatakan temuan tersebut telah direkomendasikan kepada Panitia Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Kami menemukan sebagian anggota Pantarlih tidak memenuhi persyaratan umum. Terlihat dari tingkat pendidikan di bawah SMA,” kata Irfan, Selasa 2 Juli 2024.
BACA JUGA: Tak Ada TPS Khusus, KPU Blora Kawal Petugas Pantarlih Coklit di Tempat Lokalisasi
Secara terpisah, Koordinator Bidang Edukasi, Keterlibatan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Ahmad Mustakim, membantah temuan tersebut. Sejak awal pihaknya menyatakan PPK dan Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) sudah mendapat intruksi untuk mematuhi peraturan. Selain itu, petugas Pemilu harus memenuhi standar yang sudah ada.
“Kami sudah meminta PPK dan PPS untuk menaati peraturan dan memenuhi standar yang ada,” jelas Mustakim.
Temuan Bawaslu Blora menyoroti pentingnya memastikan bahwa petugas Pemilu termasuk Pantarlih memenuhi kualifikasi yang telah ada. Hal tersebut bertujuan untuk menegakkan integritas proses Pemilu.
Respon KPU ini menunjukkan komitmen untuk mengikuti peraturan yang telah ada. Sudah seharusnya kedua lembaga kemungkinan akan terus berkoordinasi untuk mengatasi kejanggalan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Hal tersebut akan menjaga marwah dan ketertiban pesta demokrasi. Jangan sampai muncul political distrust karena ketidaktaatan terhadap aturan yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pihak KPU Blora juga ikut mengawal salah satu rangkaian Pemilu bersama Pantarlih. Salah satu rangkaian Pemilu itu yakni Coklit di beberapa tempat. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





