SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama jajaran terkait melepas stiker alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum.
Bawaslu melepas satu persatu stiker kampanye itu terpasang di sejumlah angkutan umum di ibu kota Jawa Tengah. Penertiban itu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 pasal 70.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, penertiban ini tindak lanjut rapat koordinasi bersama dengan Dinas Perhubungan. Hal ini menyikapi maraknya pemasangan stiker atau branding di angkutan umum.
Pada PKPU 15/2023 pasal 70, terdapat larangan pemasangan bahan kampanye di sarana prasarana publik. Sehingga, pihaknya bersama tim gabungan melakukan penertiban yang mulai pada 17 Januari 2024.
“Kami sudah identifikasi kurang lebih ada 75 angkutan umum yang terdapat stiker atau branding. Sebarannya, kami fokuskan di titik-titik kumpul. Salah satunya Pedurungan, Tandang, Johar. Selama tiga hari kami lakukan inventarisir, kami imbau untuk melepas,” papar Arief, saat pelepasan APK di angkutan umum, di Karangayu, Rabu 17 Januari 2024.
Sementara, branding atau memasang stiker di mobil pribadi, lanjut Arief, tidak ada pengaturannya. Ia mengakui, aturan ini memang berbeda pada Pemilu 2019 silam.
Pada Pemilu 2019, ada larangan pemasangan branding baik di angkutan umum maupun mobil pribadi. Sedangkan, sesuai PKPU 15/2023 pasal 70, pemasangan branding di kendaraan pribadi tidak di atur.
“Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik. Sehingga, ini jadi objek yang kita tertibkan,” tambahnya.
Sopir angkot rute Karangayu – Panjangan, Narto mengaku mengetahui bahwa ada larangan pemasangan stiker pada angkutan umum. Namun, ada pihak yang menawarkan untuk pemasangan dengan biaya Rp 200 ribu per dua bulan. Sehingga, ia pun bersedia angkutannya untuk membranding calon legislatif (caleg).
“Tahu ada larangan, berhubung ada yang masang ya saya terima. Dapat uang cuma Rp 200 ribu,” bebernya.
Bawaslu Lepas Stiker Kampanye di Angkot
Saat Bawaslu melepas stiker itu, ia pun hanya pasrah. Dia mempersilakan petugas melepas stiker caleg yang tertempel di kaca bagian belakang.
“Di klotok ya monggo. Kalau saya yang nglotok sendiri tidak berani,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, baik angkot maupun bus boleh di pasang media informasi. Dengan syarat tidak mengganggu keselamatan baik penumpang maupun pengemudi.
Meski demikian, dalam PKPU 15/2023 pasal 70, bahan kampanye rupanya ada larangan pemasangan di sarana prasarana publik. Angkutan Umum merupakan sarana publik sehingga tidak di perkenankan untuk sarana kampanye.
“Dari sisi aturan, entah itu media kampanye atau stiker apapun yang menutupi kaca full blok kaca belakang salah. Kalau kami dari sisi teknisnya, penyelenggaraan angkutan orangnya. Dari Bawaslu sesuai kewenangan mereka,” jelas Danang, saat penertiban alat peraga kampanye di angkutan umum, Rabu.
Danang melanjutkan, setiap angkot atau bus yang melakukan uji kir dan jika ada pemasangan stiker full block yang menutupi kaca pasti langsung kita tertibkan.
Namun, ia mengaku, rata-rata angkot tidak melakukan uji kir. Bahkan, pajaknya tidak mereka bayar.
“Kami sampling tiga tahun tidak bayar pajak. Jadi, tidak bisa kami awasi saat pengujian kir. Makanya, secara bersama-sama kami melakukan operasi penertiban di jalan,” jelasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah




