Politik

Bawaslu Jateng Buka Pendaftaran Panwaslu Desa, Ini Syarat dan Berkasnya, Sampai 22 Mei 2024 Saja!

×

Bawaslu Jateng Buka Pendaftaran Panwaslu Desa, Ini Syarat dan Berkasnya, Sampai 22 Mei 2024 Saja!

Sebarkan artikel ini
Panwaslu Desa
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah Panwaslu kelurahan/desa di Kabupaten Demak, Senin, 6 Februari 2023. (Wisnu Budi/beritajateng.tv)
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD apabila terpilih
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
  • Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

BACA JUGA: Bawaslu Jateng Imbau Masyarakat Pastikan Diri Terdaftar di DPT, Begini Cara Ceknya, Cuma Perlu NIK

Berkas pendaftaran Panwaslu Jateng

Adapun berkas pendaftaran yang harus pendaftar serahkan kepada Bawaslu kabupaten/kota antara lain:

  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja
  • Fotokopi KTP
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan pengesahan atau legalisir pejabat yang berwenang, atau, menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
  • Daftar Riwayat Hidup atau CV
  • Pada saat pendaftaran menyerahkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, dan, sebelum pelantikan, surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang
  • Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar
  • Surat pernyataan bermaterai berisi berbagai hal. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp