Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Terbukti Pelanggaran Pemilu, Ini Kasus yang Paling Banyak Melanggar

×

Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Terbukti Pelanggaran Pemilu, Ini Kasus yang Paling Banyak Melanggar

Sebarkan artikel ini
putusan mk sistem pemilu | pelanggaran pemilu | masukan KPU | DCS DPR Jateng III | keterwakilan perempuan | pindah pemilih | Gubernur Jateng
Ilustrasi pilkada. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menemukan sebanyak 52 kasus dugaan pelanggaran Pemilu hingga bulan Juni 2023.

Adapun dari 52 kasus dugaan, sebanyak 16 kasus telah terbukti sebagai pelanggaran. Sementara 36 lainnya terbukti bukan pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain mengungkapkan, 16 kasus pelanggaran itu terdiri dari 2 (dua) pelanggaran administrasi, 10 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: Cegah Praktik Politik Uang, Bawaslu Lakukan 6 Strategi Ini

Selanjutnya, sejumlah 4 (empat) kasus lainnya merupakan pelanggaran hukum lain.

“Pelanggaran jenis administratif 2 (dua) kasus adalah kasus adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang status kependudukannya tidak sesuai. Dan kasus Pantarlih tidak menempelkan stiker,” ungkap Husain, Senin 3 Juli 2023.

Selain tak menempelkan stiker, Pantarlih yang tidak memberikan tanda terima Pencocokan dan Penelitian (Coklit) juga tergolong ke dalam pelanggaran administratif.

Pelanggaran Kode Etik Pemilu Paling Banyak

Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu jumlahnya terbanyak di antara pelanggaran lainnya, yakni sebanyak 10 kasus dugaan yang terbukti melanggar.

Husain menyebut, pelanggaran kode etik tersebut meliputi penyelenggara Pemilu tidak menerapkan asas jujur, tidak menjaga profesionalitas dan integritas, dan tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan