KPU Kota Semarang musnahkan 37.705 surat suara rusak dan surat suara sisa. Pemusnahan berlangsung di Gudang KPU, Kawasan Industri Candi Semarang.
BACA JUGA: 37.705 Surat Suara Rusak dan Sisa Dimusnahkan
Petugas Bawaslu Kota Semarang dan Polrestabes Semarang menyaksikan pemusnahan dengan cara pembakaran tersebut. Langkah ini sesuai aturan yaitu pemusnahan surat suara rusak maksimal satu hari sebelum pencoblosan. (*)