Semarang, 10/6 (BeritaJateng.tv) – Bawaslu Kota Semarang membuka pendaftaran Pemantau Pemilu untuk mengawal Pemilu Serentak Tahun 2024 mulai hari ini, Jumat (10/06/2022).
Jelang pelaksanaan tahapan pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni 2022, Bawaslu membuka ruang kepada masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu.
Keberadaan Pemantau Pemilu sudah diatur lebih lanjut pada Undang-undang 7 Tahun 2017 Bab 16 Tentang Pemantau Pemilu yang dijelaskan lebih rigid dalam pasal 435 – 447. Tugas yang akan dilakukan diantaranya ikut mengawasi pemilu dan memberikan informasi dugaan pelanggaran secara berjenjang.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengatakan sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu sehingga peran serta lapisan masyarakat menjadi pemantau pemilu sangat dibutuhkan.