Putusan tersebut mengatur pejabat negara, termasuk presiden, dapat berkampanye jika tidak memakai fasilitas jabatan. Kecuali, saat pengamanan dan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Rahmat memastikan, jika terdapat indikasi pelanggaran, Bawaslu akan mengambil langkah sesuai prosedur. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan akan terlaporkan sebagai bagian dari pengawasan.
“Semua proses telah berjalan sesuai aturan dan hasilnya transparan,” tandas Rahmat. (*)





