Menurut Arief, tahap selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian atas hasil klarifikasi ini, dan hasilnya akan di teruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional 1 di Yogyakarta.
“Jika BKN merasa cukup, biasanya mereka tidak perlu melakukan klarifikasi ulang dan langsung meneruskan rekomendasi kami kepada Pemkot Semarang. Pemkot kemudian akan menerapkan sanksi sesuai dengan apa yang telah di tetapkan oleh BKN,” jelas Arief.
“Itu harus pejabat pembina kepegawaian (PPK) patuhi, dalam hal ini Walikota Semarang untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Bawaslu Kota Semarang berupaya menjaga integritas dan netralitas ASN dalam proses demokrasi serta memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan transparan dan adil. (*)
Editor: Elly Amaliyah